SUMENEP_ Suarapers.net Personel Polsek Bluto menangkap seorang remaja usai beli sabu kepada orang yang tak dikenal, MK (34). jum’at (10/03/2023)
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH mengatakan penangkapan tersebut oleh Personel Polsek Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
” Tersangka MK ditangkap pada seminggu yang lalu hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 Wib,” ungkapnya
Lanjut Widi, mengatakan penangkapan tersebut di Jalan Darma yang terletak di Dusun Tajjan Rt.12 Rw.06 Desa Bluto Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
” Remaja MK merupakan warga Dusun Padaringan Barat, Rt.03 Rw.01 Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep,” teranganya.
Menurut Akp Widi, dari pengakuan tersangka MK sabu itu didapat dengan cara Sumbangan/Urunan dengan temannya dan akan dipakai secara bersama-sama.
barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka MK yaitu seberat 0,31 gram sabu.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













