Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Anak di Bawah Umur di Sumenep Jadi Korban ritual mensucikan : Diperkosa Oknum Kepala Sekolah Atas Persetujuan Ibunya

719
×

Anak di Bawah Umur di Sumenep Jadi Korban ritual mensucikan : Diperkosa Oknum Kepala Sekolah Atas Persetujuan Ibunya

Sebarkan artikel ini
Foto : ilustrasi Siswi yang duduk di bangku SD di perkosa Kepala sekolah.

SUMENEP, Surapres.net –  Korban pemerkosaan menipah seorang pelajar SD  T (13) tahun, di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur seorang ibu tega menyerahkan anak kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah sebagai tumbal ritual mensucikan kepada J (41).

J adalah seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) berstatus Kepala Sekolah Dasar yang berada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Example 300x600

Diketahui aksi bejatnya pelaku pemerkosaan terhadap korban T (13) di laporkan oleh Bapak kandung korban, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.

Pelaku yang merupakan sebagian Kepala sekolah merupakan warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, aksi bejatnya pleku ditangkap di rumahnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ” uacap Humas Polres Sumenep Akp AKP Widiarti ke Suarapers.net Sabtu, (31/08/2024).

Lebih lanjut, Widiarti menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada dirumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) Tahun telah menjadi korban pencabulan.

“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan,” terangnya.

Setelah itu, sambung Widiarti, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah.

“Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” ungkap Widiarti.

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

“Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali,” jelasnya.

Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” kata Widiarti menambahkan.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?