Example floating
Example floating
KriminalBeritaPeristiwa

Dukun Pijat di Kecamatan Pragaan ditangkap Polisi Karna Tidak tahan Hawa Nafsu

213
×

Dukun Pijat di Kecamatan Pragaan ditangkap Polisi Karna Tidak tahan Hawa Nafsu

Sebarkan artikel ini
Foto : Pelaku saat berada di Polres Sumenep untuk di lakukan penahanan.

SUMENEP, Suarapers.net – Peristiwa pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat, berhasil di amankan tim Unit Resmob Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Selasa (23/7/2024).

Diketahui pelaku atas nama MS (45) tahun, pekerjaan Tukang Pijat, Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Kini Pelaku sudah di tahan di Polres Sumenep.

Example 300x600

Penangkapan terhadap pelaku diketahi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib yang dipimpin langsung Ipda Sirat.,S.H selaku Kanit Resmob Polres Sumenep.

Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso .,S.H.,S.I.K.,M.M mejelaskan kronologis aksi bejat terdap korban pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat itu korban MH (25), tahun bersama dengan keponakannya dari puskesmas Pragaan ingin memijat dan langsung menuju kerumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan.

“Setelah sampai dirumah tersangka, MH masih ngantri akhirnya MH menunggu diluar bersama keponakannya kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian,” kata Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso .,S.H.,S.I.K.,M.M

Lebih lanjut Henri Noveri, menjelaskan saat tiba giliranya MH masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar selanjutnya MH menyampaikan keluhannya dan berkata kepada MS “saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan kerena kecelakaan,” tuturnya

” Sehingga pelaku MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH, dan korban langsung berontak teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” uangkap AKBP Henri

Selanjutnya pihak Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, setelah diintrogasi mengakui bahwa melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH, selanjutnya MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?