SUMENEP, Suarapers.net — Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Rabu (28/5/2025). Mereka mengajukan permohonan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.
Ketua GAKI Jatim, Ach. Farid Azziyadi, mengatakan permohonan ini diajukan menyusul kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Ia menyebut, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, desa tersebut menerima dana desa dengan total anggaran sekitar Rp 5 miliar.
“Kami menilai perlu adanya audit investigatif untuk memastikan apakah dana itu benar-benar digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dipertanggungjawabkan melalui SPJ setiap tahunnya,” kata Farid di Sumenep.
Farid menambahkan, permohonan tersebut juga dilandasi oleh semangat untuk mendorong tata kelola dana desa yang lebih akuntabel dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
GAKI meminta Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Menanggapi hal ini, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Inspektorat Kabupaten Sumenep, Ananta Yuniarto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Proses awal akan kami mulai dengan pemanggilan pihak pelapor,” ujar Ananta.
Hingga saat ini, proses audit investigatif masih menunggu verifikasi awal dari Inspektorat. Pihak GAKI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda