SUMENEP, Suarapers.net – Sebanyak 60 calon jamaah umrah asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menelan kekecewaan setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Dana yang mereka setorkan sebesar total Rp 2,1 miliar diduga digelapkan oleh biro perjalanan umrah ilegal.
Pelaku berinisial A.M.B telah ditahan oleh penyidik Polres Sumenep. Ia diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah dengan modus mengatasnamakan PT Annuqa, meski tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (28/5/2025).
Kasus ini bermula pada Agustus 2022, saat tersangka menggelar sosialisasi program umrah di Masjid Al-Falah, Sumenep. Dalam kegiatan itu, ditawarkan paket umrah selama 16 hari yang akan dilaksanakan pada 10 hari terakhir Ramadhan 2023.
Penawaran tersebut disampaikan bersama seorang tokoh bernama KH Ahmad Muhajir, dengan biaya sebesar Rp 30 juta per orang. Banyak warga percaya karena biro tersebut pernah memberangkatkan jamaah umrah pada tahun 2019.
Para jamaah menyetorkan uang secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan. Bahkan, menjelang keberangkatan, mereka diminta tambahan biaya sebesar Rp 7,5 juta.
Saat jadwal keberangkatan tiba pada 4 April 2023, jamaah justru menerima kabar bahwa perjalanan dibatalkan secara mendadak. Alasannya, pelunasan tiket belum dilakukan.
Keesokan harinya, KH Ahmad Muhajir datang menemui para jamaah bersama seorang pria bernama Sabar. Mereka menawarkan dua pilihan: tetap berangkat dalam waktu dekat atau meminta pengembalian dana.
Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, tidak satu pun jamaah menerima refund.
“Karena tidak ada kejelasan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep,” ujar Widiarti.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya:
. Kwitansi pembayaran
.Rekening koran atas nama Badarus Syamsi
.Salinan e-visa
.Flashdisk berisi rekaman komunikasi antara pihak biro dan jamaah
Polisi menduga kuat bahwa sejak awal, tersangka memang tidak berniat memberangkatkan jamaah dan beroperasi tanpa izin dari otoritas resmi.
Terancam Enam Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, A.M.B dijerat dengan:
Pasal 124 jo Pasal 117
Subsider Pasal 122 jo Pasal 115
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Editor : Frinanda
Penulis : Ron













