Example floating
Example floating
Politik

Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia Sumenep Geram Terkait keputusan KPU Sumenep

198
×

Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia Sumenep Geram Terkait keputusan KPU Sumenep

Sebarkan artikel ini

 

Sumenep Suarapers.net – Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/1/2023) siang.

Example 300x600

Aksi Demonstrasi tersebut menyoal adanya kejanggalan pada keputusan KPU Sumenep tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pemilu 2024.

Faiz dalam orasinya menyebut ada hal yang mencurigakan terhadap dua putusan KPU Sumenep yang berubah secara tiba-tiba.

Dari hari Minggu (15/1) KPU Sumenep mengeluar putusan pertama, KPU Sumenep memutuskan 2.755 calon anggota PPS yang lolos seleksi tes tertulis dan selanjutnya berhak ikut tes wawancara.

Di hari yang sama, KPU Sumenep lagi-lagi mengeluarkan putusan kembali terkait perubahan yang menetapkan 23 nama lain sebagai calon anggota PPS yang lolos

Sehingga membuat aktivis GMNI Sumenep geram dan menuding KPU setempat telah bermain-main pada menetapkan calon anggota PPS yang lolos seleksi tes tertulis.

“Namun kami selaku aktivis GMNI Sumenep menimbulkan spekulasi negative kepada KPU Sumenep,” tuturnya Faiz saat orasi di depan KPU Kamis (19/1/2023)

Dari sisi itu jugak orator Ali Muddin’ KPU tidak tahu regulasi sejak awal sehingga butuh waktu untuk tahu dan selanjutnya ada putusan perubahan? Aneh. Kami menduga ada titipan dari pihak-pihal tertentu,” ujarnya dia.

Ditambahkan pula, bahwa KPU Sumenep yang seharusnya menjadi lembaga independen telah merajut perselingkuhan dengan oligarki dan pihak-pihak serta diduga telah terjangkit virus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), terbukti dengan masuknya 23 orang peserta VVIP yang ditambahkan dalam surat kedua yang dikeluarkan.

Siapa yang bisa merubah sistem serta kebijakan KPU Sumenep kecuali kekuasaan, dan siapa yang bisa mengirimkan peserta VVIP kecuali oligarki.” tutupnya.

Ketua KPU Sumenep, Rahbini mengatakan dua keputusan itu dibuat sesuai dengan peraturan dan pedoman pelaksanaan saat ini. Kandidat yang skor tes tertulisnya sama dengan peringkat kelulusan terakhir juga berhak untuk lulus dan mengikuti tahap berikutnya.

” Putusan dan perubahan itu merupakan bentuk kepastian hukum bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan aturan. Kami tidak main-main atau bercanda,” kata Rahbini, didepan masa aksih

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada kejelasan terkait nilai hasil tes tertulis PPS pada Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?