SUMENEP, Suarapers.net — Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap 14 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang April 2025. Para tersangka terdiri dari berbagai peran, mulai dari bandar hingga pengguna.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda Nazar menjelaskan, dari 14 tersangka yang diamankan, satu orang berperan sebagai bandar, empat orang sebagai pengedar, tujuh sebagai kurir, dan dua lainnya merupakan pengguna.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kurun waktu satu bulan ini sebanyak 77,82 gram sabu dan 32 butir inex,” kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Rabu (28/5/2025).
Penangkapan dilakukan di tujuh titik berbeda di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep. Lokasi penangkapan meliputi Kecamatan Nonggunong (2 tersangka), Desa Kepanjin (3), Kecamatan Lenteng (4), Kecamatan Guluk-Guluk (2), Kecamatan Kalianget (1), dan Kecamatan Dasuk (2).
Menurut AKBP Rivanda, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang usia dan pekerjaan. Empat orang berusia antara 20 hingga 24 tahun, sementara 10 orang lainnya berusia antara 25 hingga 64 tahun.
“Dari sisi pekerjaan, lima orang merupakan wiraswasta, dua orang petani, dan tujuh orang lainnya belum memiliki pekerjaan,” ujarnya.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk di wilayah kepulauan yang dinilai rawan peredaran barang haram tersebut.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda