SUMENEP, Suarapers.net – Seorang pria berinisial SP (36), ditangkap polisi dari tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial SP ini diringkus oleh tim Satreskrim Polres Sumenep setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Menurut keterangan Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM mengatakan penangkapan terhadap pelaku dugaan asusila itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 1 Juli 2024.
Diketahui, pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur merupakan warga Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi yang diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur Mawar (nama samaran).
“Kejadian kasus asusila tersebut pada hari Minggu, 30 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi dugaan pencabulan dihalaman pelapor FN di wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” ujarnya, Sabtu (20/07/2024).
Lebih lanjut mantan Kasubdit V Ditkrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM menjelaskan motif kejadian tersebut tersangka SP dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap korban mawar dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologinya. Dirinya mengakui melakukan pencabulan dengan menciumi pipi korban.
“ Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam korban warna merah,” ungkapnya.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.