SUMENEP, Suarapers.net– Tiga orang warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi lantara transaksi narkotik, jenis Sabu-Sabu. Kamis, (16/1/2025).
Mereka diamankan di Desa Jeddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, pada hari hari Kamis pukul 01.30.
Indetitas ketiga warga tersebut masing-masing berinisial OSA (27) Dusun Guwa RT 002 RW 004 Desa Jaddung, SA (29) Dusun Sokon RT 009 RW 009 Desa Jaddung dan HA (28) Dusun Sokon RT 003 RW 003 Desa Jaddung Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep
Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu yang dilakukan beberapa orang di desa Jadung.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan intensif, sehingga dilakukan penangkapan Kepada Tersangka OSA dirumah nya dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu sabu yang dimasukan kedalam rokok Surya dan seperangkat Alat Bong serta sebuah Kunci T,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka OSA didapat keterangan Narkotika dibeli dari Tersangka SA, kemudian petugas menangkap tersangka SA dirumah nya dan ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu sabu serta sebuah HP merk Xiaomi warna hitam dengan nomor SIM 08230133****.
Kemudian berdasarkan keterangan tersangka SA bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut di beli dari Tersangka HA dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya dan dilakukan penggeledahan rumah tersangka ditemukan BB berupa Gunting, Klip Plastik dan alat alat bong.
Selanjutnya barang bukti tersebut ditunjukkan ke masing-masing tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut milik masing masing tersangka,” jelas Akp Widi
Barang bukti yang diamankan dari tersangka OSA 1 (satu) pocket plastik kecil berisikan sabu sabu dengan berat kotor 0.30 gram, seperangkat alat bong, rokok surya dengan isi 6 (enam) batang, kunci T warna hitam , diamankan dari tersangka SA 1(satu) pocket plastik berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,31 gram serta sebuah HP merk Xiaomi no SIM 08230133**** dan diamankan dari Tersangka HA 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 10 plastik kecil dan diduga ada bekas narkoba jenis sabu didalam nya, Gunting, dan pipet kaca serta sedotan plastik sebagai sarana alat bong, HP merk Vivo SIM 08787382****.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda