Example floating
Example floating
Kriminal

Residivis Perangkat Desa di Sumenep Kembali Jadi Terdakwa Kasus Curanmor

150
×

Residivis Perangkat Desa di Sumenep Kembali Jadi Terdakwa Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
Foto: Terdakwa dengan rompi tahanan Kejari Sumenep saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

SUMENEP, Suarapers.net – Seorang perangkat desa yang juga residivis kembali berurusan dengan hukum. AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, didakwa terlibat kasus pencurian sepeda motor.

AF ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025), setelah adanya laporan dari masyarakat.

Example 300x600

Kasus bermula ketika Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam yang dititipkan di rumah orang tua AF. Ironisnya, korban mengaku harus menebus kendaraannya sendiri dengan membayar Rp2 juta kepada AF sebelum motor dikembalikan.

“Saat dikembalikan, kondisi motor rusak. Kontak jebol, spion hilang, dan pelat nomor tidak ada,” kata Ruspandi, Kamis (21/8/2025).

Menurut korban, AF bukan pelaku baru. Ia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“AF memang residivis. Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegasnya.

Kasus AF kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025). Sidang digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang difungsikan sebagai ruang sidang perkara.

Dalam persidangan, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim. Pihak korban mendesak hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap AF.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” ujar korban.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku hingga 2026, memang tidak ada pasal khusus untuk residivis pencurian kendaraan bermotor.

Namun, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Sementara pasal utama yang menjerat AF adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana Lima tahun penjara atau pidana denda.

 

Reporter : Ron

Editor      : Frinanda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?