Example floating
Example floating
Kriminal

Mobil Ertiga Hilang Secara Misterius, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Polda Jatim

728
×

Mobil Ertiga Hilang Secara Misterius, Kuasa Hukum Siap Laporkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto : Kuasa Hukum dari SAHID AND PARTNERS LAW OFFICE Surabaya yang mewakili pelapor dalam kasus hilangnya satu unit mobil Suzuki Ertiga

SUMENEP, Suarapers.net – Tim Kuasa Hukum dari SAHID AND PARTNERS LAW OFFICE Surabaya yang mewakili pelapor dalam kasus hilangnya satu unit mobil Suzuki Ertiga di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, mendesak Polres Sumenep untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku serta dalang pencurian tersebut.

Mobil tersebut dilaporkan hilang pada Minggu, 10 Mei 2025, dari bengkel milik warga bernama Ismail. Hingga satu minggu berlalu, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

Example 300x600

“Laporan kami telah resmi teregister dengan nomor: L/PB/288/V/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Melihat kompleksitas kasus ini dan sistem keamanan kendaraan yang menggunakan teknologi smart key, maka pencurian secara manual nyaris mustahil tanpa keterlibatan jaringan kriminal,” ujar Jecky Susanto, S.H., kuasa hukum pelapor.

Jecky juga memaparkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini:

1. Perbedaan Nomor Polisi: Mobil yang masuk bengkel menggunakan pelat B 2127 KZH, sedangkan STNK menunjukkan F 1131 OL, mengindikasikan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

2. Kesesuaian Tanggal Mencurigakan: Tanggal hilangnya mobil (10/05/2025) bertepatan dengan tanggal pelunasan kendaraan tersebut di OTO Finance Sukabumi.

3. Perpindahan Kepemilikan Ilegal: Mobil diketahui telah berpindah tangan sebanyak empat kali, meski masih berstatus sebagai jaminan leasing, yang melanggar Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia.

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum mendesak agar Polres Sumenep mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari ke depan. Apabila tidak ada kemajuan, pihak pelapor akan membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur dan melaporkannya ke Divisi Propam Polda Jatim.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban,” tutup Jecky.

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?