Sumenep – Pengurus Kantor Kementiran Agama Kabupaten Sumenep. Belakangan, ini kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram Sabtu, (14/1/2023).
Dirjen Pendis melalui Kasi Pendidikan Madrasah Muhammad Shadiq S.Ag, M. Pd.I menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurus Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan Surat majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumenep TheIndonesian Council Of Ulama Nomor: 01/DPK-MUI/SMP/I/2023 Tanggal 1 Januari2023 perihal.
“Dalam hal itu, kami sampaikan bahwa salah satu hiburan permainan, khusus pola (Permainan Capit Boneka) tidak diperkenankan (dilarang) untuk siswa – siswi dan masyarakat terutama di kalangan madrasah umumnya karenapermainan tersebut bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya,” saat dikonfirmasikan oleh media suarapers.net Jum’at 13 Januari 2023.
Namun, permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.
Lajut Muhammad Shadiq memaparkan Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.
“Sehingga permaina ini pun dianggap mengandung unsur judi,” tuturnya
Sehingga terjadi, permainan capit boneka, karena permaian tersebut sudah banyak di sediakan di beberapa toko di Kabupaten Sumenep, sehingga MUI Kabupaten Sumenep mengeluarkan fatwa untuk menjaga dan menyelamatkan masyarakat khusnya di kabupaten Sumenep dari permainan yang tidak sesuai dengan hokum Islam
Selain itu, agar para guru dan wali murid tidak hanya memantau dalam pembelajaran anak anak kita tapi juga mengawasi sejauh mana baik pergaulan atau pola bermain hiburan di masyarakat umumnya agar pengaruh dan mintal anak tetap pisitif,” tegasnya.
Jugak tidak terjerumus kedalam yang di larang hukum Agama contoh yang mengarah mintal anak pada judi, minuman keras dll.untuk masa depan Anak bangsa ,” pungkasnya.