SUMENEP, Suarapers.net – Polisi menangkap H (41),Paman yang mencabuli keponakan sendiri anak di bawah umur J (14 ), Sumenep, Jawa Tumur, Selesa (9/7/2024).
Pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep Mas,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi oleh media Suarapers.net Selasa, (9/7/2024).
Kepada media, Widiarti mengatakan pelaku sempat menyangkal telah melakukan perbuatan cabul kepada keponakan di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep. Kejadian ini terjadi beberapa kali.
” Kejadian ini terjadi beberapa kali mas” Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk hubungan seksual keponakannya sendiri,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H
Widiarti menyebutkan, pelaku H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.
Kemudian kata Widiarti, pelaku melakuka kedua kalinya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar jam 09.00 WIB.diruang keluarga rumahnya.
” Sehingga kali ini, kakak J memergoki H saat melakukan aksi bejatnya ke pada keponakan dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” teragnya.
Beberapa hari keluarga korban melaporkan H ke Unit Resmob Polres Sumenep pelaku berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.
” Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya Widiarti saat di temuan media ini.
Masikata Widiarti saat menemui rekan-rekan media di ruangkerjan, motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut Mantan Kapolse kota AKP Widiarti menghimbau, kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.