Example floating
Example floating
KriminalNasionalPeristiwa

Upah Sepuluh ribu rupiah, Jadi Korban Perbuatan Asusila Oleh Paman Sendiri di Guluk-Guluk

101
×

Upah Sepuluh ribu rupiah, Jadi Korban Perbuatan Asusila Oleh Paman Sendiri di Guluk-Guluk

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Pelaku H (14),Paman yang mencabuli keponakan sendiri anak di bawah umur J (14). Saat ini sudah ada di Polres Sumenep.

SUMENEP, Suarapers.net – Polisi menangkap H (41),Paman yang mencabuli keponakan sendiri anak di bawah umur J (14 ), Sumenep, Jawa Tumur, Selesa (9/7/2024).

Pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep Mas,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi oleh media Suarapers.net Selasa, (9/7/2024).

Example 300x600

Kepada media, Widiarti mengatakan pelaku sempat menyangkal telah melakukan perbuatan cabul kepada keponakan di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep. Kejadian ini terjadi beberapa kali.

” Kejadian ini terjadi beberapa kali mas” Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk hubungan seksual keponakannya sendiri,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

Widiarti menyebutkan, pelaku H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.

Kemudian kata Widiarti, pelaku melakuka kedua kalinya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar jam 09.00 WIB.diruang keluarga rumahnya.

” Sehingga kali ini, kakak J memergoki H saat melakukan aksi bejatnya ke pada keponakan dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” teragnya.

Beberapa hari keluarga korban melaporkan H ke Unit Resmob Polres Sumenep pelaku berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.

” Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya Widiarti saat di temuan media ini.

Masikata Widiarti saat menemui rekan-rekan media di ruangkerjan, motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Lebih lanjut Mantan Kapolse kota AKP Widiarti menghimbau, kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?