Example floating
Example floating
KriminalPeristiwaViral

Video Aksi Viral, 3 Pelaku Pengeroyokan Diringkus 4 Pelaku Lainnya DPO Polisi

392
×

Video Aksi Viral, 3 Pelaku Pengeroyokan Diringkus 4 Pelaku Lainnya DPO Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H , Saat konferensi pers (Ron/SP)

SUMENEP, Suarapers.net – Polisi berhasil menangkap (3) Tiga orang pemuda dan satu di bawah umur yang melakukan pengeroyokan, secara bersama-sama terjadi Jalan Raya Lingkar Barat, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep Selasa (10/12/2024), Sementara 4 pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Video aksi pengeroyokan yang dilakukan 7 orang pelaku tersebut, sempat viral di media sosial. Dalam tayangan berdurasi sekitar 16 detik, nampak seorang korban digeroyok pelaku, hingga tergeletak dan kejang-kejang usai dikeroyok oleh para pelaku.

Example 300x600

Selain dipukul, korban juga terlihat diinjak-injak oleh para pelaku. Kondisi itu juga membahayakan pengguna jalan lainnnya.

Adapun Tiga pelaku diketahui masing-masing berinisial RM (38) dan dan RQ (18), OF 15 (tidak dilakukan penahanan karena dibawah umuri, pelaku ditangkap di wilayah Koto Sumenep Sementara 4 pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep, dan dalam pengejaran

“Kita masih lakukan pengejaran, terhadap Empat orang yang ikut melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H , Selasa (10/12/2024).

Disitu jugak dirinya menegaskan para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan yang lari ke luar kota, segera menyerahkan diri,” Tegasnya Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H

Selanjutnya Trie Sis Biantoro, menjelaskan motif pelaku penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.

“Korban atas nama AR (18) alamat Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep kondisi korban saat ini alhamdulillah sudah sehat, ” Tutupnya.

Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi

Penulis : Ron
Editor   : Frinanda

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?