SUMENEP, Suarapers.net – Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap AR (20), warga Kecamatan Gapura, atas dugaan peredaran obat keras berbahaya jenis pil berlogo “Y”, Rabu (7/10/2026).
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka sekitar pukul 13.45 WIB berdasarkan hasil penyelidikan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 40 butir pil “Y” yang disimpan dalam bungkus rokok Camel warna ungu. Pil tersebut terbungkus 4 sobekan aluminium foil, masing-masing isi 10 butir.
Selain itu, petugas juga menyita 20 butir pil “Y” dari saksi berinisial MSI. Total barang bukti yang diamankan 60 butir pil, 6 sobekan aluminium foil, 1 HP iPhone, dan uang Rp 100.000.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual pil tersebut kepada saksi,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, Rabu (7/10/2026).
Tersangka dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini kasus masih dalam proses penyidikan dan barang bukti dikirim ke Labfor Polda Jatim.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui peredaran okerbaya di lingkungannya.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda











