Example floating
Example floating
Peristiwa

Polsek Nunggunung, Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu.

82
×

Polsek Nunggunung, Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu.

Sebarkan artikel ini

SUMENEP _ Suarapers. Net || Aparat Polsek Nunggunung, Kabupaten Sumenep, berhasil bekuk pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, dengan seorang tersangka Senin, (22/05/2023).

Tersangka itu bernama Totok Efendi, umur 44 tahun, Dusun Jambusok, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

Example 300x600

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka pengecer sabu itu diringkus aparat Polsek Nunggunung, sekira pukul 16.00 WIB. Minggu tanggal 21 Mei 2023.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni di pinggir Jalan Raya Dusun Talaga, Desa Talaga Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep,” Ujarnya Widi saat di korfirmasikan Oleh Media Suarapers.net Senin, (22/05/2023).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,50 gram. 1 (satu) buah bungkus rokok L.A berwarna ungu. 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A15 berwarna ungu yang bersilikon,” uangkapnya.

Lebih lanjut Widiarti Mejelasakan Kronologis kejadian berawal anggota Polsek Nunggunung mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Nunggunung tepatnya Jalan Raya Dusun Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Petugas pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut. Dan benar saat sampai di lokasi petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti informasi yang didapat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Karena merasa curiga kemudian petugas melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Di sertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti di saku kiri celana bagian depan berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Nonggunong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dengan pengakuannya, tersangka bakal dijerat. Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?