Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Kasus Dugaan Kehilangan Rokok Ilegal di Pamekasan Jadi Sorotan, Publik Desak Propam Turun Tangan

62
×

Kasus Dugaan Kehilangan Rokok Ilegal di Pamekasan Jadi Sorotan, Publik Desak Propam Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi/Suarapers.net

PAMEKASAN, Suarapers.net — Penanganan kasus dugaan kehilangan rokok ilegal oleh Polres Pamekasan menuai sorotan publik. Perkara yang awalnya diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian itu berkembang menjadi polemik yang memunculkan pertanyaan terkait transparansi penegakan hukum dan dugaan tebang pilih dalam penanganannya, Senin (18/5/2026).

Perhatian masyarakat menguat setelah muncul pertanyaan mengenai fokus penanganan perkara yang dinilai lebih menitikberatkan pada dugaan kehilangan barang, sementara asal-usul rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai belum tersentuh secara menyeluruh.

Example 300x600

Situasi tersebut memicu beragam spekulasi di tengah publik, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang dinilai seolah mendapat perlindungan dalam peredaran rokok non-cukai di wilayah Madura.

Sorotan terhadap perkara ini juga disampaikan kuasa hukum terduga pelaku berinisial MS, A. Effendi, SH. Ia mempertanyakan dasar hukum aparat menerima laporan kehilangan atas barang yang diduga merupakan rokok ilegal.
Menurut Effendi, perkara tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kasus pencurian karena objek yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Sebagai kuasa hukum MS, saya melihat ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini. Barang yang diduga ilegal justru diproses laporannya dan diperlakukan seolah-olah sah secara hukum. Ini yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar Effendi.

Ia menegaskan, apabila hukum ditegakkan secara menyeluruh, maka seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran rokok non-cukai juga harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau hukum ditegakkan secara benar, maka tidak boleh tebang pilih. Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum,” katanya.

Di tengah polemik yang berkembang, desakan terhadap Divisi Propam Polri juga terus menguat. Ia meminta Propam turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara guna memastikan seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Publik menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada dugaan kehilangan barang semata, melainkan juga harus menyentuh asal-usul rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai. Jika tidak ditangani secara terbuka, kasus ini dikhawatirkan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kasus tersebut dinilai menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dalam menangani dugaan peredaran rokok ilegal di Madura.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerimaan laporan kehilangan atas barang yang diduga ilegal tersebut maupun perkembangan penanganan perkara. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan kode etik jurnalistik.

Penulis : Ron/red

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?