Example floating
Example floating
Pemerintahan

Polemik Pilkades PAW Desa Nambakor, Begini Penjelasan DPMD Kabupaten Sumenep

149
×

Polemik Pilkades PAW Desa Nambakor, Begini Penjelasan DPMD Kabupaten Sumenep

Sebarkan artikel ini

SumenepSuarapers.net || Polemik Calon kepala desa pada pemilihan (pilkades) pengganti antar waktu (PAW) Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, ada penjelasan dari dinas DPMD Sumenep Madura, Jawa Timur Jum’at, (29/09/2023).

Pasalnya, Ratusan warga kepung kantor balai desa karna tidak transparan terhadap pemilihan PAW.

Example 300x600

Hal tersebut lantaran masyarakat menilai adanya dugaan intervensi dan dugaan keberpihakan panitia pelaksana persiapan PAW yang dibentuk oleh BPD tersebut terhadap salah satu bakal calon.

Beberapa anggota masyarakat mendatangi Balai desa setempat, dan mempertanyakan perihal beberapa persoalan yang terjadi jelang Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) tersebut.

Didepan jajaran Forkopimka Kecamatan Saronggi, puluhan masyarakat dari ke tiga dusun tersebut menyampaikan aspirasinya.

Namun, musyawarah yang dilaksanakan tersebut terkesan syarat keberpihakan dan netralitas panitia terkesan sudah terkontaminasi salah satunya Supriyadi, selaku masyarakat setempat.

” Bagaimana tidak terbuka karna, beberapa tokoh dan perwakilan yang di undang dalam Musdus ini tidak tepat sasaran,” ucap Supriyada kemedia ini.

Lebih lanjut Supriyadi menegaskan, lebih baik pelaksanaan PAW, diundur saja karena sudah terkesan netralitas dan tidak transparansi panitia yang sudah tidak mencerminkan demokrasi.

Ditempat yang sama warga setempat mengatakan. Persoalan yang terjadi kami mendengar ada dua warga dari luar desa hendak mendaftar sebagai kades ,” katanya saat di konfirmasi oleh media ini Jum’at (29/09).

“ Masyarakat sadar bahwa secara aturan, warga dari mana saja boleh mencalonkan diri di mana saja. Masyarakat hanya tidak ingin yang jadi kepala desa justru orang luar daerah ,” tegasnya

Disisi lain juga Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni, saat dikonfirmasi mengenai calon PAW di desa nambakor terhadap calon yang dari luar desa ” itu boleh boleh saja, ” ucapnya saat di temuai media ini jum’at, (29/09).

Namun, yang harus kita pandu sesuai dengan aturan yang di atur oleh panitia yang ada di desa setempat seperti BPD.Terkait seleksi dari nilai itu tergantu dari persisi.

” Misalnya ada 5 calon kades PAW yang masih terdaftar selanjutnya melakukan seleksi berupa persyaratan administrasi dan selaksi umum forom koordinasi pimpinan kecamatan. Sehingga yang menentukan masuk gak masuknya dari panitanya dan BPD selaku ranahnya desa, dan juga harus di hadir perakat desa toko masyarakat ,” paparnya

Lebih lanjut Anwar Syahroni , menjelaskan ada Poin – poin yang di perlukan terhadap pemilihan antara ada ujian nilai tertinggi sarat yang harus di penuhi terhadap banyak peserta yang mendaftarkan yang di nial oleh BPD. selanjutnya para peserta harus mengikuti berupa persayaratan administrasi dan seleksi umum lainnya sebanyak 3 orang. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Foorkopimcam)” jelasnya.

Harapanya dengan di selenggara Pemilihan Kepala Desa Antara waktu (PAW) seluruh kegiatan aman sukses yang di harapkan masyarakat, kondusif dan siapapun yang terpilih itu yang adil mengayomi, dan memperhatikan kepentingan Masyarakat jangan ada Dusta diantara kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?