Example floating
Example floating
KriminalPeristiwaUncategorizedViral

Beredar viral di Media Sosial, Detik-Detik Penangkapan Dua Orang Remaja InI Motifnya.

215
×

Beredar viral di Media Sosial, Detik-Detik Penangkapan Dua Orang Remaja InI Motifnya.

Sebarkan artikel ini
Detik-detik penangkapan terhadap dua orang remaja di jalan Trunojoyo Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, Suarapers.net -Beredar viral di media sosial, detik-detik penangkapan pelaku kejahatan di Jalan Trunojoyo Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Lewat video durasi korang lebih 1 menit yang direkam warga dari trotoar, tampak sejumlah personel kepolisian
membekuk dua orang pelaku kejahatan
yang mana kejadian tersebut pada hari Jum’at 9 Agustus 2024, kelihatan dua orang remaja tersebut diborgol kabel ties berwarna putih.

Example 300x600

Dalam video tersebut kurang jelas motif kronologisnya sehingga media ini mengkonfirmasi ke pihak polres terdekat.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mebenerkan kejadian penangkapan terhadap dua orang remaja tersebut dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu,” ucapaknya kemedia ini.

Penangkapan terhadap dua orang pelaku narkotika di tangakap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep sering dijadikan transaksi narkotika.

Diketahui dua orang ramaja merupakan warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep namun berasal dari dua desa berbeda. IM tercatat warga Desa Ellak Daya, sementara MR warga Desa Lenteng Timur,” ungkap AKP Widiarti.

Lebih lanjut AKP Widiarti menunturkan dari dua orang tersebut di temukan narkotika dengan berat kotor 0,29 gram dalam plastik klip kecil ditemukan didalam bungkus rokok surya.

“Dua orang remaja dengan inisial IM dan MR menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Sumenep,” jelasnya Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Penulis : Ron
Editor : Frinanda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?