SUMENEP, Suarapers.net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Kabupaten Sumenep. Juf (47), warga Kecamatan Bluto, mengaku kecewa berat saat mengurus perpanjangan STNK mobilnya di Samsat Sumenep, Senin (24/04/2024). Pasalnya, ia mendapati nominal pembayaran yang jauh dari kewajaran.
“Saya kaget. Total yang harus saya bayar Rp 1.355.000, padahal di STNK hanya tercatat Rp 1.159.500. Ditambah biaya parkir langganan Rp 40.000. Tapi tetap saja, angkanya tidak masuk akal,” ungkap Juf kepada suarapers.net, Senin (24/3).
Keganjilan tak berhenti di sana. Setelah ditelusuri, ternyata juga ada biaya tambahan sebesar Rp 72.000 yang disebut sebagai ‘iuran sukarela’ untuk asuransi jika terjadi kecelakaan tunggal. Ironisnya, biaya ini tidak pernah dijelaskan secara rinci di awal proses pembayaran.
“Katanya sukarela, tapi kok dimasukkan dalam total pembayaran tanpa konfirmasi? Kalau memang suka rela, seharusnya saya diberi pilihan, bukan disodori angka jadi begitu saja,” ujarnya kesal.
Jika dikalkulasi, rincian biaya resmi seharusnya:
Pajak kendaraan: Rp 1.159.500
Parkir langganan: Rp 40.000
Asuransi sukarela: Rp 72.000
Total: Rp 1.271.500
Namun Juf dipaksa membayar Rp 1.355.000 selisih yang cukup mencolok, yakni Rp 83.500.
Ketika dikonfirmasi, pihak Samsat Sumenep Arifin, jasa raharja berdalih bahwa semua pembayaran bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.
“Untuk iuran yang Rp 72.000 itu sukarela, semacam asuransi. Tidak ada kewajiban,” klaim salah satu petugas Samsat.
Sayangnya, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa sistem pembayaran di Samsat Sumenep tidak transparan dan membuka ruang terjadinya praktik pungli. Tidak adanya struk rinci atau penjelasan resmi tentang biaya tambahan menjadi celah yang mudah disalahgunakan.
Kasus ini pun memantik kekecewaan publik. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Samsat, sebagai institusi pelayanan publik, seharusnya menjadi contoh transparansi bukan malah menambah beban masyarakat dengan dalih “sukarela yang dipaksa”
Sehingga kami curiga sisah yang Rp 83.500 diduga pungli oleh oknum samsat kabupaten Sumenep, Kami duga hal ini bukan hanya satu orang yang terjadi seperti hal ini.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda