SUMENEP, Suarapers.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil menangkap tersangka kasus penipuan
dan/atau penggelapan senilai Rp 200 juta yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diamankan Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, saat tersangka mengendarai mobil Toyota Kijang Innova. Petugas telah membuntuti tersangka sejak dari perbatasan Sumenep-Pamekasan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. mengatakan, tersangka sebelumnya mangkir saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah tersangka kembali dari pelarian dan berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II,” kata Kompol Bambang, Selasa (6/10/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 12 Januari 2025. Korban berinisial AH (43), warga Kecamatan Lenteng.
Pada tahun 2023, tersangka menawarkan korban untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan sistem penyertaan modal. Korban kemudian menyerahkan modal awal Rp 100 juta yang berasal dari pinjaman bank, ditransfer secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.
Selama tiga bulan, korban menerima keuntungan sebesar Rp 18 juta. Pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan penambahan modal Rp 100 juta.
Karena tidak memiliki dana, korban meminjam uang kepada keponakannya sebesar Rp 100 juta dan menyerahkannya secara tunai kepada tersangka dengan disaksikan pemberi pinjaman.
Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp 12 juta. Setelah itu, keuntungan tak lagi diberikan.
“Korban kemudian meminta agar seluruh modal sebesar Rp 200 juta dikembalikan. Namun hingga perkara dilaporkan, tersangka tidak mengembalikan dan hanya memberikan janji,” jelas Bambang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau penyertaan modal.
“Kami imbau masyarakat memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui sistem dan risikonya,” pungkasnya.
Penulis : Ren
Editor : Frinanda













