SUMENEP, Suarapers.net – Pragaan bejat dilakukan seorang pria lanjut usia di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Kamis, (8/10/2026).
Pria berinisial SA (58) tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun di rumahnya sendiri.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban kedapatan memegang uang Rp 5.000 yang diduga pemberian pelaku.
Kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Sumenep, Rabu (7/10/2026) siang.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban diajak masuk ke dalam kamar rumah pelaku di wilayah Pragaan.
Tidak lama kemudian, orang tua korban curiga melihat anaknya memegang uang Rp 5.000.
Setelah ditanya, korban sambil menangis menceritakan perbuatan pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polresta Sumenep.
Laporan tertuang dalam LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Mei 2026.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi korban.
“Kami fokus pada perlindungan korban karena masih di bawah umur. Proses hukum berjalan profesional,” tegasnya.
Polisi mengimbau orang tua lebih waspada mengawasi anak-anaknya.
Jika melihat tindak kekerasan pada anak, segera lapor ke polisi terdekat.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda











