SUMENEP – Suarapres.net Satu pelajar dan tiga komplotan tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 11 (TKP) Sumenep Kota, Kabupaten Sumenep, berhasil diringkus Polres Sumenep Senin, (27/02/2023).
Penangkapan terhadap Empat tersangka curanmor dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ibda Sirat, SH
Hasil penyelidikan ada Empat orang dan inisial RN, berstatus pelajar yang terlibat dalam tindak curanmor yang berinisial RN dan TF, warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding MW, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota MA, warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding ,” kata kasihumas polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H Senin, (27/2/2023)
” Sementara RN dan DR jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali,” ungkapnya
Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WF
Widi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sepeda motor hasil curian tersebut dijual hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan,” jelasnya
Menurutnya, penangkapan keempat pelaku dilakukan pada hari minggu, (26/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi di Jalan Raya Desa Kolor, Kecamatan Kota.
“Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep,” ucap AKP Widi
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Revo warna hitam dengan nopol M 2511 WS, 1 buah obeng, 2 kunci T dan 1 buah kunci ring bentuk T. Alat-alat tersebut diduga digunakan pelaku untuk mencongkel tempat kunci motor incaran
Akibat Perbuatannya keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.













