Dana Bantuan Operasional Penyelenggara ( BOP ) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) tahun anggaran 2021, bagi Masyarakat putus Sekolah di Lembaga Nurul Jannah, Dusun Lagundi Daja, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, mengisahkan tanda tanya.
Padahal, Program PKBM itu merupakan kebutuhan dasar dibidang pendidikan bagi anak anak yang usianya wajib belajar, sehingga masyarakat yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi atau tinggal di daerah khusus (perbatasan, bencana, dan terisolir) yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai dan diprioritaskan.
Tetapi, Pihak Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) Nurul Jannah hingga kini belum bisa ditemui, ada apa ya..?
Namun, Informasi yang didapat awak Media ini Kepala Sekolah PKBM Nurul Jannah mengakui bahwa Dana BOP tahun anggaran 2021 itu ditolak pihaknya dan telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Sementara, Kepala Sekolah PKBM Nurul Jannah inisial A dikonfirmasi mengenai pengembalian Dana BOP itu seakan enggan menjawab, bahkan terkesan mengulur ngulur waktu.
” Insaallah sore saya ke Sumenep sambil berobat,” Balasnya Via WatshApp, Senin, ( 6/2/2023)
” Mohon ma’af untuk hari ini belum bisa ketemu mungkin lusa, Sekarang agak mendingan saya mau hadir ke harlah NU di Sidoarjo,”Tegasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Lisa Bertha’ menegaskan bahwa Dana BOP PKBM itu program Pusat, sehingga Dananya cair pada Rekening lembaga masing masing.
” Pastinya, Dinas tidak pernah menerima pengembalian Dana BOP itu. Jadi silahkan ditanya ke lembaga penerimanya,”Jelasnya. Lisa Bertha saat di konfirmasikan oleh media ini diruang kerjanya kamis, (2/02/2023)













