SUMENEP, Suarapers.net – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat anggota DPRD Sumenep, Bambang Eko Iswanto (BEI), belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menguatkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, membenarkan bahwa putusan banding tidak mengubah amar vonis majelis hakim tingkat pertama.
“Hasil bandingnya ditolak atau menguatkan vonis majelis hakim PN Sumenep. Intinya, putusannya sama,” ujarnya, Selasa (15/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Surya Rizal Hertady, menambahkan bahwa terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum akhirnya mengajukan kasasi.“Bambang sekarang sudah ajukan kasasi. Kami juga akan mengajukan upaya hukum yang sama agar putusan PN tidak berubah,” katanya.
Menariknya, penasihat hukum terdakwa, Hawiyah Karim, mengaku tidak lagi mendampingi Bambang dalam proses hukum lanjutan.
“Saya tidak tahu soal kasasi, karena sejak banding sudah tidak lagi mendampingi. Sepertinya upaya hukum dilakukan sendiri,” jelasnya.
Majelis hakim PN Sumenep sebelumnya memvonis Bambang dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut sesuai tuntutan jaksa dari segi pidana penjara, namun lebih berat dalam hal denda, sebab JPU hanya menuntut denda Rp 1 miliar.
Kasus yang menjerat Bambang bermula pada Rabu, 4 Desember 2024. Ia ditangkap di rumah seorang ustad bernama Bisri di Desa Kombang, Kecamatan Talango. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah Bambang di Desa Palasa, yang juga merupakan tempat penemuan sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan sabu seberat 15,76 gram dan menduga Bambang sebagai pengedar. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka lain, yakni Edi Subaidi (33) dan Khairil Anwar (23), yang lebih dahulu diamankan.
Reporter : Rahman
Editor : Frinanda











