Example floating
Example floating
Peristiwa

Penasehat Redaksi Suarapers.net Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Oknum Aparat Desa ke Polisi

159
×

Penasehat Redaksi Suarapers.net Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Oknum Aparat Desa ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Oknum perangkat desa manding daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, Suarapers.net – Dua wartawan dari beberapa media, termasuk dari Suarapers.net, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum perangkat Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, saat hendak meliput proyek pemagaran balai desa yang didanai oleh anggaran negara.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/09/2025) saat para wartawan datang ke lokasi proyek untuk melakukan dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik mereka. Selain mendokumentasikan kegiatan pemagaran, para jurnalis juga berencana mengonfirmasi beberapa informasi kepada Kepala Desa terkait penggunaan dana bantuan keuangan desa (BK Desa) tahun 2025 senilai Rp200 juta.

Example 300x600

Namun, alih-alih mendapatkan akses informasi yang dijamin oleh undang-undang, para jurnalis justru dihalangi oleh seorang perangkat desa yang melontarkan kalimat bernada keras. Oknum tersebut bahkan menyampaikan bahwa proyek tersebut sudah dimonitor oleh pihak Inspektorat dan tim monitoring, sehingga wartawan dianggap tidak berwenang melakukan peliputan tanpa izin.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Peristiwa ini menunjukkan masih lemahnya pemahaman sebagian aparat desa terhadap peran dan fungsi pers dalam sistem demokrasi. Padahal, dalam era keterbukaan informasi saat ini, media justru menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Kepala Desa Manding Daya, Ahmad Daini, ketika dikonfirmasi oleh media Dialektika.news, membenarkan bahwa perangkat desa tersebut bertindak atas perintahnya.

“Perangkat desa itu saya yang nyuruh, itupun menantu saya. karena pihak wartawan tidak minta izin kepada saya untuk dokumentasi,” ujar Ahmad Daini.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan mengenai pemahaman kepala desa terhadap kebebasan pers. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, wartawan tidak diwajibkan meminta izin untuk melakukan peliputan di ruang publik, apalagi menyangkut penggunaan dana publik.

Menanggapi insiden ini, Penasihat Redaksi Suarapers.net, ABD. Rahman, SH., menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum karena ini menyangkut pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk memahami bahwa pers memiliki peran vital dalam mengawasi dan menginformasikan jalannya pemerintahan kepada masyarakat. Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi.

 

Penulis : Redaksi

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?