Example floating
Example floating
Peristiwa

Warga Pasongsongan Serahkan Mosi Tak Percaya ke PN Sumenep Terkait Kasus Kamsih

1280
×

Warga Pasongsongan Serahkan Mosi Tak Percaya ke PN Sumenep Terkait Kasus Kamsih

Sebarkan artikel ini
Foto : Warga Pasongsongan memberi pernyataan usai menyerahkan mosi tak percaya di PN Sumenep, mendukung pembebasan Kamsih.

SUMENEP, Suarapers.net – Sejumlah warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak tiri yang menjerat tuntutan Kamsih bin Wapin.

Mosi tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu. Warga menyampaikan pernyataan secara tertulis melalui PN Sumenep, sebagai bentuk protes atas pernyataan JPU yang menyebut terdakwa sebagai sosok yang meresahkan masyarakat.

Example 300x600

Dalam dokumen resmi yang disampaikan, terlihat ribuan tanda tangan warga Pasongsongan yang menyatakan ketidakpercayaan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada Kamsih. Mereka menyatakan keyakinannya bahwa terdakwa tidak bersalah dan justru dinilai sebagai sosok yang baik di lingkungan tempat tinggalnya.

“Justru kami masyarakat Pasongsongan tidak percaya bahwa Kamsih melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” bunyi salah satu kutipan dalam pernyataan tertulis tersebut.

Kasus yang menjerat Kamsih bin Wapin melibatkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya, Dwi Malisyatur Jannah. Namun, sebagian masyarakat menilai bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Menariknya, saat mosi disampaikan, puluhan warga Pasongsongan juga terlihat hadir langsung di depan Pengadilan Negeri Sumenep, sebagai bentuk dukungan moral terhadap Kamsih dan untuk mengawal proses persidangan.

Dalam pernyataan itu, warga juga menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Sejumlah tokoh masyarakat turut menyerukan agar Kamsih dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, dan membebaskan Kamsih bin Wapin dari segala tuntutan,” ujar Moh ilyas tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait mosi tidak percaya yang disampaikan masyarakat Pasongsongan melalui PN Sumenep.

Reporter : Ron

Editor      : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?