SUMENEP, Suarapers.net – Kuasa Hukum Fathur Rasyid mengajukan upaya konfirmasi ke Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur, terindikasi main mata dengan tergugat yang bernama wasek yang di keluarkan oleh pengadilan.
Diketahui putusan status posisi perkara Nomor 8 yang seharusnya sudah inkrah, namun kini terlihat ada permain tehadap putusa yang di keluarkan oleh pengadilan Sumenep Senin, (19/7/204).
Kita merasa kaget melihat sistem informasi di pengadilan negeri Sumenep tiba-tiba ada muncul status posisi perkara Nomor 8,” ujarnya Nadianto, selaku kuasa hukum Fathur Rasyid saat di konfirmasi oleh media ini.
Kuasa hukum, Fathur Rasyid mangatakan jangka waktu pengajuan upaya hukum kasasi 14 hari kerja. Namun, yabg terjadi pengajuan hukum yang dilajukan terbanding melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.

Setelah dicek, tidak ada upaya hukum dari pihak lawan hingga hari terakhir, bahkan hingga hari ke-18 dan ke-19,” jelasnya.
” Proses hukum yang dinilai tidak sesuai bahwa sejak pemberitahuan putusan pada 2 Juli 2024, para pihak telah diberitahu secara online,” ungkap Nadianto.
Namun, pada 24 Juli 2024, tim kuasa hukum terkejut ketika status di SIPP tiba-tiba menunjukkan adanya penerbitan pernyataan kasasi. Nadianto mempertanyakan dasar penerbitan akta tersebut yang katanya dilakukan untuk meredam keributan.
Kami menilai bahwah proses administrasi pengadilan sumenep main mata terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut,” tegas Nadianto, Senin (29/7/2024).
Sebagai Tim kuasa hukum Fathur Rasyid, mereka berencana melaporkan kejadian ini kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka juga berharap agar media membantu menyebarkan informasi ini untuk mencegah terulangnya tindakan yang tidak terpuji seperti ini.
“Kami berharap agar Pengadilan Negeri Sumenep memperhatikan kasus ini dan tidak mengulangi tindakan yang serupa. Persoalan sengketa tanah bersertifikat hak milik yang telah dimenangkan di Pengadilan Tinggi Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap. Kami mohon dukungan dari media sebagai bagian dari pilar demokrasi untuk memberitahukan kepada semua pihak agar tidak meniru cara-cara yang tidak terpuji ini,” ujar Nadianto.
Sementara itu, dengan langkah-langkah tersebut, mereka berusaha menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa intervensi yang tidak semestinya.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda











