SUMENEP_ Suarapers.net || Seorang nelayan berinisial NY (37) meng-emprut anak bawah umur di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntun, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minggu, (6/08/2023).
” Pelaku meng_emprut anak bawah umur berusia 12 di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntun, Kecamatan Sapeken sebanyak dua kali ,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Sabtu (6/8/2023).
Tersangka diketahui, berprofesi sebagai nelayan warga Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Pelaku pencabulan sudah diamankan Polsek Sapeken pada tanggal 04 Agustus 2023,” uangkapnya Widiarti.
Lebih jelas Widiarti menjelaskan, Berawal Korban Bunga (nama samaran) berusia 12 tahun dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Pencarian pun dilakukan oleh keluarganya bersama warga. Pada Jumat (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB, anak berparas cantik itu ditemukan bersembunyi bersama pelaku NY di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan.
Polsek Sapeken bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk meringkus pelaku dan dibawa ke Polsek Sapekan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atau di artikan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” punyakasnya Widiarti.













