SUMENEP, Suarapers.net — Proyek rehabilitasi MTs Zainur Ridho di Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan. Padahal, keterbukaan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi penggunaan anggaran publik.
Pelaksana lapangan, Agus Rahman, mengatakan dirinya hanya bekerja sebagai tenaga harian. Menurut dia, tidak ada arahan dari pimpinan untuk memasang papan informasi proyek.
“Yang ada hanya tulisan hati-hati ada pekerjaan. Saya digaji harian,” kata Agus saat ditemui di lokasi.
Pihak sekolah melalui Hadari mengaku tidak mengetahui secara pasti asal anggaran rehabilitasi tersebut.
“Saya tidak tahu betul anggaran itu dari mana,” ujarnya.
Kepala Desa Nonggunong, Norman, juga menyatakan belum mengetahui secara rinci sumber anggaran proyek yang tengah berjalan itu.
Kewajiban pemasangan papan informasi proyek diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014.
Melalui papan informasi itu, masyarakat seharusnya dapat mengetahui jenis kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan sehingga pengawasan publik dapat berjalan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai sumber anggaran proyek rehabilitasi MTs Zainur Ridho tersebut. Kondisi itu membuat publik terus mempertanyakan asal-usul dana yang digunakan dalam proyek tersebut.
Penulis : Sup/Ron
Editor : Frinanda













