Example floating
Example floating
BeritaKriminalPeristiwa

Sudah Jadi Bagian dalam Penanganan Kasus, Pj Kades Nonggunong Pertanyakan Status Penahanan Tersangka

35
×

Sudah Jadi Bagian dalam Penanganan Kasus, Pj Kades Nonggunong Pertanyakan Status Penahanan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi penanganan kasus dugaan pencurian kayu Desa Nonggunong dan status penahanan tersangka yang dipertanyakan.

SUMENEP, Suarapres.net – Penanganan kasus dugaan pencurian kayu yang disebut sebagai aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, menyisakan sejumlah pertanyaan. Selain soal status penahanan tersangka, muncul pula persoalan terkait rencana penyelesaian secara damai.

Pj Kepala Desa Nonggunong, Heri Norman, mengaku sempat terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menyebut dirinya pernah hadir dalam proses pemeriksaan dan dimintai tanda tangan.

Example 300x600

Heri juga mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan pihak penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi tersebut tidak mendapat respons.

Di tengah proses tersebut, Heri kemudian mempertanyakan keberadaan salah satu tersangka yang disebut telah ditahan.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan sejak 31 Agustus 2026. Ketiganya disebut berinisial Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya.

Persoalan muncul setelah Nur Faesel Jaya disebut terlihat berada di rumah saat acara selamatan pada Sabtu (19/9/2026).

Heri Norman juga mengungkapkan adanya rencana penyelesaian secara damai. Menurut dia, pihaknya sempat merencanakan pertemuan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut di hadapan Kapolresta Sumenep.

“Pernyataan damai, tapi pihak tersangka tidak. Rencana mau didamaikan di depan Pak Kapolresta, duduk bersama,” ujar Heri dalam keterangannya.

Keterangan tersebut menambah sejumlah pertanyaan mengenai perjalanan perkara, termasuk rencana perdamaian dan status penahanan tersangka.

Jika benar Nur Faesel Jaya telah ditahan sejak 31 Agustus 2026, perlu ada penjelasan mengenai alasan yang bersangkutan dapat berada di rumah pada 19 September 2026. Apakah mendapat izin keluar, terjadi perubahan status penahanan, atau terdapat dasar lain yang memungkinkan hal tersebut.

Sejumlah warga meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai penanganan perkara dugaan pencurian kayu yang disebut sebagai aset Desa Nonggunong.

Adapun dugaan adanya perlakuan khusus maupun “kongkalikong” dalam perkara tersebut belum terverifikasi dan membutuhkan bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Suarapres.net masih berupaya mengonfirmasi Polresta Sumenep mengenai status penahanan Nur Faesel Jaya, komunikasi dengan Pj Kepala Desa Nonggunong, serta rencana pertemuan untuk membahas penyelesaian secara damai tersebut.

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *