Sumenep, Suarapers.net Sebanyak 300 kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Semenep Achmad Fauzi tentang pengesahan masa jabatan Kepala desa dilakukan di Pondopo Museum Keraton Sumenep, Kamis (27/6/2024) sore.
Diketahui sebelumnya pengesahan masa jabatan Kepala Desa yang mendapat tambahan masa jabatan pertanggal 18 Juni 2024 sebagai berikut
Periode 2025-2027 serentak sebanyak 208, dan 9 PAW, sedangkan pada periode 2027-2029 sebanyak 81 dan orang 2 PAW dengan total keseluruhan berjumlah 300 Kepala Desa.
Untuk Pejabat (Pj) periode 2017-2023 sebanyak 30 orang dengan rincian, 18 orang (habis masa jabatan), periode 2019-2025 sebanyak 9 (7 meninggal, 1 memundurkan diri (calon DPRD) dan 1 diberhentikan), periode 2021-2027 sebanyak 3 orang (1 meninggal, 2 gagal Pilkades serentak 2021).
Sedangkan Kepala Desa hasil PAW pertanggal 18 Juni 2024, dengan rincian periode 2019-2025 sebanyak 9 orang (meninggal) dan periode 2021-2027 sebanyak 2 orang (meninggal) dengan total 11 orang.
Selanjutnya, Kepala Desa hasil Pilkades serentak 2021 sebayak 289 orang dengan rincian, periode 2017-2023 sebanyak 18 orang (habis masa jabatan), periode 2019-2025 sebanyak 226 dan saat ini 208 orang, (16 meninggal, 1 memundurkan diri, dan 1 diberhentikan). Periode 2021-2027 sebayak 86, 81 orang saat ini, (3 meninggal dan 2 orang gagal Pilkades) dengan total 330, saat ini 289 (41 orang).
Sementara data periodisasi Kepala Desa se Kabupaten Sumenep pertanggal 18 Juni 2024 periode 2017-2023 sebanyak 18 orang (Pj). Periode 2019-2025 sebanyak 226, serentak 208, PAW 9 dan Pj 9 orang. Periode 2021-2027 sebanyak 86, serentak 81, PAW 2, dan Pj 3 orang. Total 330, serentak 289, PAW 11, dan 30 orang adalah Pj.