SURABAYA, Suarapers.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencurigai adanya upaya sejumlah pihak untuk mempengaruhi keterangan para saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyatakan pihaknya mencermati adanya indikasi intervensi terhadap saksi yang tengah diperiksa.
“Kami melihat ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil dalam proses penyelidikan kasus BSPS di Sumenep,” ujar Saiful dalam keterangan di Surabaya, Rabu (4/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menghambat proses hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Jika ada bukti mempengaruhi saksi, kami tidak segan mengambil langkah hukum karena hal itu termasuk menghalangi proses penyidikan,” tegasnya.
Saiful juga mengimbau para saksi, baik dari unsur kepala desa maupun masyarakat penerima bantuan, agar memberikan keterangan secara jujur dan berdasarkan fakta yang mereka ketahui.
“Yang ingin kami ungkap adalah kebenaran, jadi kami harap para saksi dapat memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya,” katanya.
Pemeriksaan terhadap para saksi saat ini masih berlangsung, baik di Kantor Kejari Sumenep maupun di Kejati Jatim. Di sisi lain, tim penyidik juga sedang mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana BSPS di Sumenep. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp109 miliar, dengan jumlah penerima program lebih dari 5.900 warga.
Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun atau memperbaiki rumah agar layak huni.
Penulis : red/rr
Editor : Frinanda