Sumenep _ Suarapers.net Kasus pelecehan seksual yang sedang marak-maraknya Di Ujung timur Pulau Madura Kabupaten Suemenep. Ini sangat meresahkan untuk kalangan wanita, dan membuat wanita tersebut sangat berhati-hati jika ingin keluar rumah atau ketika pulang malam.
Kasus pelecehan seksual ini adalah tindakan kekerasan yang sering terjadi dan dialami oleh para perempuan yang banyak dijumpai di mana saja.
Kamis (19/1), Polres Sumenep mengamankan Achmad Khodzaifi. Pria 24 tahun asal Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk, itu diduga terlibat kasus begal payudara.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, selama ini pihaknya kerap mendapatkan laporan berkenaan dengan begal payudara. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari para korban.
“Pengungkapan kasus ini atas aduan dari masyarakat, karena dianggap meresahkan,” Uangkapnya
Sehingga pihak polres Sumenep berasil menyelidiki tersaka yang bernama Achmad Khodzaifi. Sehingga, polisi langsung bergegas mencari. keberadaannya. Beruntung saat itu dia berada di salah-satu rumah yang tidak jauh dari kediamannya.
“Kami amankan terduga pelaku begal payudara ini sekitar pukul 09.00,” terangnya Widiarti saat di konfirmasikan oleh media suarapers.net.
Saat diamankan, terduga pelaku hanya bisa pasrah. Sebab, polisi sudah mengantongi barang bukti yang cukup. Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, selama ini dia beraksi di berbagai tempat, dan banyak perempuan yang menjadi korbanny.
“Setelah diamankan, langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku diketahui masih sebagai mahasiswa,” tegasnya
Namun, Widiarti belum bisa menjelaskan apa yang menjadi modus pelaku melakukan aksi bejatnya itu. Sebab, belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari penyidik. Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Vario, jaket, dan celana.
Aksi yang dilakukan tersangka memang sudah meresahkan masyarakat. Sehingga, pihaknya akan memberikan tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terduga pelaku diancam hukuman 12 tahun, sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkanya.













