SUMENEP, Suarapers.net – Kepolisian Resor Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua terduga pengedar asal Pamekasan, Madura, ditangkap dalam operasi terpisah yang digelar Selasa (22/7/2025) dini hari.
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Polisi meringkus MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Dari mobil Toyota Calya milik MY, petugas menemukan sabu seberat 110,22 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1,5 juta, serta ponsel dan kartu SIM.
Pengembangan dari penangkapan MY mengarah kepada M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Ia ditangkap di area persawahan Desa Batubintang. Meski sempat membuang barang bukti, petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex yang dibungkus plastik bening. M mengakui barang tersebut adalah miliknya.
“Ini bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kasus ini terus kami kembangkan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres AKBP Rivanda S.I.K.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Reporter : Rahman
Editor : frinanda











