SUMENEP Suarapers.net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, ditangkap pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka. Dari lokasi, polisi menyita 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram. Narkotika itu dikemas dalam plastik klip dan disembunyikan di bungkus rokok serta kotak seng.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp318.000, satu unit telepon genggam, bong, pipet kaca, korek api, dan sejumlah alat lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyidikan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan mendalami kasus ini sampai tuntas. Masyarakat diimbau melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya menjaga masyarakat dari bahaya narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari zat adiktif.
Reporter : Ron
Editor : Frinanda













