Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Batuan

16
×

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Batuan

Sebarkan artikel ini
Foto : Barang bukti berupa pakaian, helm, dan sejumlah perlengkapan yang diamankan polisi dalam pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual di Kecamatan Batuan, Sumenep Kamis, (17/09/2026).

SUMENEP, Suarapers.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep. Ia diamankan saat sedang bekerja dan kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Example 300x600

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengatakan, kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban berada di halaman tempat kost. Tak lama kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.” Jelasin

Polisi menduga pria tersebut kemudian melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa itu berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih bernomor polisi M 2939 TD yang diamankan dari rumah tersangka.

Selain itu, penyidik turut mengamankan masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, dan celana warna hitam.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 414 huruf b KUHP.

Polisi menyebut Pasal 6 huruf b UU TPKS memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan Pasal 414 huruf b KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ipda Ardan mengimbau” Masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum”. Ujarnya

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?