Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Polsek Kangean Bekuk Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,32 Gram Diamankan

11
×

Polsek Kangean Bekuk Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,32 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto : Polisi mengamankan seorang terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Rabu (16/9/2026)

SUMENEP – Suarapers.net Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang laki-laki berinisial M (47), warga setempat, diamankan polisi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa.

Example 300x600

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan M yang saat itu berada di pelataran rumahnya. Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip yang diduga berisi sabu dan disimpan di kantong celana.

Polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,13 gram, 0,11 gram, dan 0,08 gram. Selain itu, diamankan satu plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang kosong, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru dongker.

Total berat bersih barang yang diduga sabu tersebut mencapai 0,32 gram.

Polisi kemudian menggeledah bagian dalam dan sekitar rumah M. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

M bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan laporan kepolisian, pemeriksaan urine terhadap M yang dilakukan petugas Puskesmas Kangean menunjukkan hasil positif.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi akan memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kangean mengatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Maliyanto.

 

Penulis : Red

Editor   : Frinanda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?