Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Remaja 17 Tahun Hamil, Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep

31
×

Remaja 17 Tahun Hamil, Polisi Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto : Petugas Polresta Sumenep mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk menjalani proses hukum. Jumat, (23/10/2026).

SUMENEP, Suarapers.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, diamankan polisi pada Kamis (22/10/2026).

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.

Example 300x600

“Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga setelah korban, seorang remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kecamatan Kalianget, mengalami keterlambatan menstruasi. Pemeriksaan medis yang dilakukan pada Mei 2026 menunjukkan korban dalam kondisi hamil,”ujarnya.

Lebih lanjut Putrawardana, Menjelaskan berdasarkan keterangan dalam laporan, korban mengaku telah mengenal terduga pelaku sejak 2024. Adapun peristiwa yang dilaporkan terakhir kali disebut terjadi pada 28 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Talango.

“Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut, ” Jelasnya

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, keselamatan, dan kondisi psikologis anak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh informasi mengenai perkara tersebut tetap mengacu pada keterangan resmi kepolisian. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *