Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Pria 25 Tahun Diringkus Polisi dalam Kasus Sabu 0,30 Gram di Sumenep

162
×

Pria 25 Tahun Diringkus Polisi dalam Kasus Sabu 0,30 Gram di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan barang bukti berupa kristal diduga sabu.

SUMENEP, Suarapers.net – Polsek Nonggunong, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (25), warga Kecamatan Nonggunong. Petugas juga menyita satu plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Example 300x600

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putrawardana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah jalan desa di Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan AP dan melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu lembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit ponsel merek Vivo, satu bungkus rokok berisi tiga batang rokok, satu korek gas berwarna biru, serta uang tunai Rp5.000.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-kuning tanpa pelat nomor dan dokumen kendaraan.

Menurut Putrawardana, AP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan kepolisian, yang bersangkutan mengakui barang bukti diduga sabu tersebut miliknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, AP disebut pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2024. Riwayat tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Nonggunong Iptu Haryono menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan fungsi terkait.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Nonggunong.

 

Penulis : rohman

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *