SUMENEP_ Suarapers.net ZA, yang melecehkan Moh. Rizal Maulana melalui platform Facebook, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik di Polres Sumenep.
“Berdasarkan penjelasan penyidik, hari ini (9/2) kembali dipanggil saudara terlapor. Cuma, setelah saya konfirmasi langsung ke penyidiknya, yang bersangkutan mangkir,” begitu penjelasan Marlaf Sucipto selaku penasihat hukum RM saat dihubungi via telepon semalam,”Kamis, (9/02/2023)
Marlaf kemudian menambahi, “Itu pasti dipanggil lagi oleh penyidik. Bila yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak menghadap lagi, ia bisa dijemput paksa oleh polisi. Harapan saya, si ZA itu koperatif,” tegasnya.
ZA yang terduga merupakan warga Batuputih Daya, Kecematan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Ia diduga melakukan tindak pidana Melanggar Kesusilaan, Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 281, Pasal 282, Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disampaikan melalui platform Facebook.
Dihubungi secara terpisah melalui saluran telepon, ZA, sampai berita ini dipublikasikan, masih belum memberikan respon.













