Example floating
Example floating
BeritaKriminalPeristiwa

Dua Kades di Sumenep Terseret Kasus Dugaan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti

386
×

Dua Kades di Sumenep Terseret Kasus Dugaan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi dua kepala desa di Sumenep yang diamankan terkait dugaan kasus sabu, Sabtu (17/10/2026).

SUMENEP, Suarapers .net– Dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep terkait dugaan kasus narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam.

Kedua kepala desa tersebut masing-masing berasal dari Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Example 300x600

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach Putrawardana membenarkan adanya penindakan terhadap dua pria tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polresta Sumenep telah mengamankan dua oknum kepala desa terkait tindak pidana narkotika. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ach Putrawardana Sabtu, (17/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan penindakan sekitar pukul 19.20 WIB di teras sebuah rumah milik warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan AM (43), Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, yang diketahui menjabat sebagai kepala desa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram.

Total barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 1,75 gram. Barang itu ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.

 

Foto : Barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, serta dua unit telepon seluler yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep.

 

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, AM mengaku memperoleh barang tersebut melalui perantara pria berinisial ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, yang juga diketahui menjabat sebagai kepala desa.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ISA sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Dari AM, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih. Sementara dari ISA, petugas mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam.

Kedua kepala desa tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *