SUMENEP,Suarapers.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep Selasa, (13/10/2026).
Seorang pria berinisial J (22), warga Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, diamankan di rumahnya pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 25 Juni 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach Putrawardana mengatakan, J diduga menghamili gadis 18 tahun dengan modus janji akan dinikahi.
“Peristiwa terjadi 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Batuputih, ” Katanya.
Lebih lanjut Ipda Ach Putrawardana, menjelaskan bahwa Korban NH (18), warga Batuputih, diduga dibujuk rayu pelaku untuk berhubungan seksual karena dijanjikan akan dinikahi.
” Tibah-tibah Nahas, korban hamil hingga melahirkan. Pelaku ingkar janji. Korban justru dapat info pelaku sudah menikah dengan perempuan lain, ” Ujarnya.
Polisi amankan beberapa barang bukti pakai dalam berwarna kuning dan abu-abu termasuk pakaian luar berwarna hijau dan jaket berwarna dongker tua.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ipda Ach Putrawardana.
Penyidik kini lengkapi berkas, periksa tersangka, tahan, dan koordinasi dengan JPU.
Polresta Sumenep imbau masyarakat hormati proses hukum dan jangan sebar identitas korban.
Penulis : Ron.
Editor : Frinanda.











