Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Warga Resah Aktivitas Kos hingga Larut Malam, GMNI Desak Satpol PP Bertindak

40
×

Warga Resah Aktivitas Kos hingga Larut Malam, GMNI Desak Satpol PP Bertindak

Sebarkan artikel ini
Foto : Rumah kos dari depan samping kiri di Dusun Sagaran, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yang dikeluhkan warga terkait aktivitas penghuni hingga larut malam. Sabtu, (10/10/2026).

SUMENEP, Suarapers.net – Aktivitas sebuah rumah kos di Dusun Sagaran RT 01/RW 01, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, dikeluhkan warga. Keluar-masuknya penghuni dan tamu hingga larut malam memicu keresahan masyarakat. Warga juga mempertanyakan legalitas usaha kos tersebut, Sabtu (10/10/2026).

“Bebas, iye jeriya pole se bikin resah warga. Lakek binik laju nyaman kaloar masok, tak tao ka bekto,” kata Nong, warga setempat.

Example 300x600

Menurut warga, penghuni kos tersebut didominasi perempuan dan Laki-laki Sementara itu, sejumlah laki-laki  yang berbeda disebut keluar masuk tanpa mengenal waktu. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena warga tidak ingin persoalan serupa dengan kasus penggerebekan di Kecamatan Kota terulang.

Namun, dugaan persoalan perizinan dan aktivitas di rumah kos itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Belum ada keterangan dari pemilik yang dapat mengonfirmasi legalitas usaha maupun menjelaskan aktivitas yang dikeluhkan warga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Hakiki Maulana Firmansyah, mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai persoalan tersebut.

“Belum ada laporan. Hubungi Call Center 112 Kabupaten Sumenep. Kami siap 24 jam dan bertindak sesuai aturan terbaru,” kata mantan Camat Kalianget itu.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP belum menerima laporan yang dimaksud. Namun, keluhan warga sekaligus menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi di lapangan, termasuk untuk memastikan apakah usaha tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketua GMNI Sumenep, Roni Ardiyanto, mendesak Satpol PP menjalankan pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara konsisten. Menurut dia, penertiban tidak semestinya hanya berfokus pada pedagang kaki lima, tetapi juga perlu menyasar dugaan pelanggaran lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Jangan hanya garang menertibkan PKL, tapi tutup mata terhadap usaha kos yang meresahkan. Kalau tidak berizin, tindak,” tegas Roni.

Desakan tersebut mengarah pada pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Apakah mekanisme pengawasan hanya bergerak setelah ada laporan resmi, ataukah keluhan masyarakat juga dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan awal sesuai kewenangannya?

Di sisi lain, dugaan pelanggaran perizinan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan warga. Pemeriksaan lapangan dan konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan agar tindakan penertiban, jika memang ditemukan pelanggaran, memiliki dasar yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Suarapers.net masih berupaya menghubungi pemilik rumah kos untuk meminta klarifikasi mengenai keluhan warga dan dugaan persoalan perizinan. Namun, redaksi belum memperoleh nomor telepon maupun kontak pemilik yang dapat dihubungi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pemilik rumah kos dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *