Example floating
Example floating
BeritaKriminalPeristiwa

Jual Pil Berlogo Y di Sumenep, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

23
×

Jual Pil Berlogo Y di Sumenep, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Detik-detik petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan salah satu terduga pelaku peredaran pil berlogo "Y" di Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.

SUMENEP, Suarapers.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil berlogo “Y” di wilayah hukumnya, Sabtu (7/11/2026).

Petugas mengamankan dua pria berinisial AH (20) warga Karangbudi dan SB (21) warga Larangan Kerta. Keduanya diamankan di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Example 300x600

Pengungkapan bermula sekitar pukul 16.30 WIB, ketika anggota Satresnarkoba melakukan penindakan terhadap AH yang diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada saksi berinisial MSI sebanyak 10 butir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam plastik klip kecil pada saku kanan jaket yang dikenakan AH.

Dari pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh pil tersebut dari SB. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SB sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Kacongan.

Dalam pengembangan itu, SB menunjukkan lokasi penyimpanan pil berlogo “Y” di lantai kamar rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 35 butir pil berlogo serupa.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 55 butir pil berlogo “Y” yang berasal dari dua terlapor dan seorang saksi, serta sejumlah barang lain berupa handphone, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polresta Sumenep mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya.

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *