Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Modus Minta Diantar Beli Makan, Pria di Saronggi Bawa Kabur Motor Lansia 73 Tahun

36
×

Modus Minta Diantar Beli Makan, Pria di Saronggi Bawa Kabur Motor Lansia 73 Tahun

Sebarkan artikel ini
Foto : Sepeda motor berwarna merah yang diamankan Polresta Sumenep sebagai barang bukti.

SUMENEP, Suarapers.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Saronggi.

Seorang pria berinisial MR (39), warga Saronggi, diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

Example 300x600

Kasus bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban Amsin (73) tengah menjaga rumah kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pelaku datang dan meminta bantuan korban untuk diantarkan membeli makanan. Dalam perjalanan, pelaku meminta diantar ke sebuah rumah di Desa Saronggi.

Di tengah jalan, korban sempat berhenti di toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, untuk membeli rokok. Setelah itu pelaku meminta agar dirinya yang mengendarai motor, sementara korban dibonceng.

Sesampainya di lokasi tujuan, korban turun terlebih dahulu. Tanpa izin, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban.

Motor yang dibawa berupa Honda Beat merah tahun 2012 dengan nopol M-3902-WA. Akibat kejadian itu korban rugi Rp 7,5 juta.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, setelah menerima laporan polisi pada 13 November 2025, Unit Pidana Umum (Pidum) melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat merah M-3902-WA.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan tersangka, pemberkasan perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Rohmat

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *