SUMENEP, Suarapers.net – Proyek sumur bor senilai Rp200 juta yang dialokasikan untuk Kelompok Tani (Poktan) Sambakati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kini disorot tajam sejumlah aktivis. Proyek yang bersumber dari APBD 2024 melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dan dialokasikan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan ini diduga tidak direalisasikan sesuai lokasi penerima bantuan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sumur bor tersebut justru dibangun di Desa Sawa Sumur, bukan di Desa Sambakati—tempat domisili kelompok tani yang tercatat sebagai penerima resmi bantuan.
“Kami mendesak agar Dinas Pertanian melakukan audit. Ini diduga melanggar ketentuan administrasi karena realisasi tidak sesuai dengan alamat penerima,” ujar salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Sumenep.
Kepala Desa Sambakati mengaku tidak pernah dilibatkan atau menerima informasi terkait proyek tersebut. Ia menilai proses bantuan berlangsung tanpa koordinasi dan transparansi.
“Kami tidak diberi pemberitahuan apa pun. Kalau memang itu kelompok dari desa kami, seharusnya pelaksanaannya juga di wilayah kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Poktan Sambakati membenarkan bahwa bantuan diterima kelompoknya, namun lokasi fisiknya ditempatkan di Desa Sawa Sumur.
Koordinator Penyuluh Kecamatan Arjasa, Ibu Sakila, memberikan pembelaan dengan menyebut bahwa sebagian besar lahan garapan kelompok memang berada di wilayah tersebut.
“Domisili pengurus memang di Sambakati, tapi banyak lahannya di Sawa Sumur, jadi dipindahkan ke sana,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini justru menambah polemik, sebab secara administratif, lokasi proyek semestinya mengikuti domisili penerima bantuan yang tercantum dalam proposal dan verifikasi dinas.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan segera memanggil pihak terkait untuk verifikasi lapangan,” tegas Chainur.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal akurasi data penerima, proses validasi proyek, hingga lemahnya pengawasan terhadap realisasi program berbasis aspirasi dewan. Sejumlah kalangan menilai bahwa praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana publik jika tidak segera dibenahi.
Reporter : Ron
Editor : Frinanda











