Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Mahasiswa Unija melalui IMKS Desak Evaluasi Perlindungan Anak di Kepulauan Kangean

20
×

Mahasiswa Unija melalui IMKS Desak Evaluasi Perlindungan Anak di Kepulauan Kangean

Sebarkan artikel ini
Foto : Ainur Ferdiansyah, Kabid Advokasi IMKS sekaligus mahasiswa Unija, saat menyampaikan aspirasi terkait perlindungan anak di Kepulauan Kangean.

SUMENEP, Suarapers.net – Rentetan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sepanjang 2023 hingga 2026 menjadi sorotan terhadap efektivitas perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan lembaga pengasuhan.

Kabid Advokasi Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), Ainur Ferdiansyah, mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija), mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan.

Example 300x600

Sejumlah kasus yang mencuat meliputi dugaan pencabulan oleh oknum pendidik terhadap siswa SDN Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, pada 2023. Pada 2025, muncul dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri yang melibatkan oknum pengasuh di sebuah lembaga pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

Perhatian kembali tertuju pada dugaan kasus kekerasan seksual di SDN Bilis-Bilis 1 pada 2026. Kasus tersebut diduga menimpa seorang siswi yang baru lulus setelah dipanggil ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah.

Rentetan kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pelaksanaan mekanisme perlindungan anak di wilayah kepulauan. Meski demikian, setiap dugaan kasus perlu ditangani berdasarkan fakta dan proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga identitas korban.

Ainur Ferdiansyah menilai, berulangnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat yang mengancam keselamatan mereka. Berulangnya dugaan kasus kekerasan seksual di Kepulauan Kangean harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak, terutama instansi yang memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak,” ujarnya Ainur.

Ia mendesak Dinas Pendidikan memastikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan tidak sekadar dibentuk secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan tugas pencegahan dan penanganan laporan kekerasan.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pelaksanaannya perlu dievaluasi secara berkala agar mekanisme perlindungan dapat berjalan efektif, termasuk dalam menangani laporan dan memberikan perlindungan kepada korban.

Selain Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sumenep juga menjadi perhatian terkait jangkauan layanan perlindungan anak di Kepulauan Kangean.

Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Desa Arjasa, Bilis-Bilis, dan Angkatan dinilai perlu diikuti dengan perluasan layanan ke wilayah lain agar anak-anak di seluruh kepulauan memperoleh akses perlindungan yang memadai.

“Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada pembentukan tim atau kebijakan administratif. Harus ada langkah konkret, pengawasan berkala, mekanisme pengaduan yang aman, serta pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Pemerintah daerah juga harus memastikan layanan perlindungan menjangkau seluruh wilayah Kepulauan Kangean, bukan hanya desa-desa tertentu,” tegasnya Ainur.

Menurutnya, korban kekerasan seksual membutuhkan penanganan yang menyeluruh, mulai dari perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis hingga pemulihan sosial. Proses penanganan juga harus menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan atau viktimisasi sekunder terhadap korban.

Dalam perspektif perlindungan anak, ketimpangan relasi kuasa antara pendidik atau pengasuh dan anak dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang. Karena itu, pengawasan yang efektif, mekanisme pengaduan yang aman, serta tindak lanjut laporan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Ainur menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas. Penanganan kasus perlu dilakukan secara serius dan transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban serta mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Upaya pencegahan juga membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, lingkungan pendidikan di Kepulauan Kangean diharapkan dapat menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang tanpa ancaman kekerasan.

IMKS mendorong pemerintah daerah memastikan kebijakan perlindungan anak berjalan secara nyata dan berkelanjutan, termasuk memperluas akses layanan hingga ke wilayah kepulauan yang sulit dijangkau.

Penulis : Red

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *