Example floating
Example floating
KriminalPeristiwa

Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu di Gapura Sumenep

332
×

Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu di Gapura Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MAF dan IS diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep usai penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sabtu (12/7/2025).

SUMENEP, Suarapers.net — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep menangkap dua pria yang diduga tengah menggunakan sabu di sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, Sabtu siang, 12 Juli 2025.

Dua orang berinisial MAF dan IS itu ditangkap sekitar pukul 13.15 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,20 gram, seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, serta satu unit ponsel.

Example 300x600

“Kami juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Minggu, 13 Juli 2025.

Kepada penyidik, kedua terduga mengaku baru saja mengonsumsi sabu. Barang haram itu diketahui milik MAF. Kini, keduanya ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kasus tersebut diproses berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyatakan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sumenep. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba,” ujar Kasatresnarkoba.

 

Reporter : Rahman

Editor      : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?