Example floating
Example floating
Peristiwa

Proyek Rp50 Juta di Pajenangger Diduga Fiktif, Aktivis Desak Audit

276
×

Proyek Rp50 Juta di Pajenangger Diduga Fiktif, Aktivis Desak Audit

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Jalan Usaha Tani (JUT)

SUMENEP, Suarapers.net — Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp50 juta di Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diduga belum direalisasikan hingga pertengahan 2025, meskipun telah dianggarkan melalui Kelompok Tani (Poktan) Harapan Jaya sejak tahun lalu.

Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD 2024 melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Sumenep, dan dialokasikan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

Example 300x600

Namun hingga akhir Juni 2025, tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan di lapangan. Kepala Desa Pajenangger membenarkan bahwa pihaknya telah diminta menandatangani dokumen administrasi proyek sejak tahun lalu, namun realisasi fisik belum berjalan.

“Memang ada pemberitahuan dan permintaan tanda tangan sejak 2024. Tapi sampai hari ini belum ada pelaksanaan. Informasinya malah disebut sudah dialihkan ke PAK (Perubahan Anggaran),” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, lokasi proyek sempat direncanakan berada di kawasan Gili-Gili, namun hingga kini belum ada tanda-tanda pekerjaan dimulai.

“Sampai sekarang tidak ada aktivitas di lokasi,” tegasnya.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari sejumlah aktivis di Sumenep. Mereka menduga proyek berpotensi fiktif karena tidak menunjukkan progres apa pun sejak dianggarkan.

“Kami menduga kuat ini proyek fiktif. Hasil pemantauan lapangan menunjukkan tidak ada kegiatan pembangunan di titik yang direncanakan,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut semestinya dibangun di Dusun Pajen, Desa Pajenangger.

Para aktivis mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai pengawasan terhadap dana Pokir perlu diperketat agar tidak disalahgunakan.

“Dana Pokir seharusnya untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan alat politik atau proyek bancakan. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga,” tegasnya.

Sementara itu, Sarbini, salah satu staf di bidang teknis Dinas Pertanian, menyatakan bahwa tidak ada kegiatan JUT atas nama Poktan Harapan Jaya di Pajenangger sepanjang tahun 2024.

“Tidak ada Poktan Harapan Jaya Pajenangger yang melaksanakan kegiatan JUT tahun lalu,” ujarnya singkat.

 

Reporter : Rohmat

Editor      : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?